• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
646 dilihat       21 November 2024

BSIP JATIM DUKUNG PETANI MILENIAL DALAM PEMAHAMAN LEGALITAS PRODUK PERTANIAN DI MALANG

Legalitas usaha dan izin edar merupakan dua hal yang sangat penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan. Pertama dan utama, legalitas memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Dengan memiliki legalitas yang jelas, artinya perusahaan tersebut telah memahami dan mematuhi semua regulasi serta undang-undang yang relevan dengan bidang usahanya. Salah satu bentuk legalitas pelaku usaha khususnya produk pertanian diantaranya NPWP, NIB beresiko, P-IRT, PSAT-PDUK, Halal, SNI Bina UMK dan Merk yang terdaftar di DJKI.

Unit PelayannTeknis (UPT) Pelatihan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknologi Produksi Pertanian Masa Depan Angkatan II pada tanggal 20 November 2024 yang diikuti oleh 30 orang petani wilayah Jatim bertempat di Jl. Raya Cipto 133 Bedali Lawang- Malang. 

Delegasi BSIP Jatim Lailatul Isnaini, S.TP. M.TP menyampaikan materi "Legalitas Produk Pertanian". Dengan legalitas yang lengkap, UMKM tidak hanya dapat beroperasi secara resmi tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk mendapatkan dukungan dan pengembangan usaha yang lebih baik. Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu: 1) UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. 2) Memudahkan dalam mengembangkan usaha. 3) Membantu memudahkan pemasaran usaha. 4) Akses pembiayaan yang lebih mudah.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    REFLEKSI DAN PEMBELAJARAN AKHIR: SEMINAR HASIL MAGANG MAHASISWA DI BRMP JAWA TIMUR
    01 Jan 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    PERKUAT BUDIDAYA PETERNAKAN, KAMPUNG SEMAR ARJOSARI DALAMI AYAM KUB DI BRMP JATIM
    31 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENGHARGAI DEDIKASI DAN LOYALITAS, BRMP JAWA TIMUR GELAR PELEPASAN PURNA BAKTI
    31 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    TINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI, MELALUI WORKSHOP DUKUNGAN PENGEMBANGAN KORPORASI
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENTAN AMRAN GELAR RAKOR PERCEPATAN HILIRISASI PERKEBUNAN DI JATIM
    24 Des 2025 - By Tim Humas

tags

BPSIP JATIM BSIP BSIP JATIM

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur. All Right Reserved